Senin 28 Aug 2017 16:14 WIB
Kasus KTP-El

Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal melaporkan Advokat Elza Syarief ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ia melaporkan pengacara tersebut ke Bareskrim karena telah mencemarkan nama baik Akbar dengan kesaksiannya pada pengadilan tindak pidana korupsi 21 Agustus lalu.

"Tindakan Elza ini saya pahami sebagai bagian dari skenario Nazaruddin untuk merusak kehormatan DPR dan orang-perorang," kata Akbar di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Menurut Akbar, pembunuhan karakter dan fitnah oleh Elza diduga kuat dilakukan karena Nazaruddin merasa terganggu. Terganggu karena pada saat dua kali rapat kerja antara Komisi III dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akbar membongkar pohon korupsi Nazaruddin.

"Termasuk bagaimana modus Nazaruddin yang masih mengendalikan bisnis dan perusahaannya dari dalam penjara. Sebagai bentuk perlawanan, maka Nazaruddin memerintahkan Elza unguk melalukan serangan pembunuhan karakter terhadap saya," ujarnya.

Skenario itu, kata Akbar, akhirnya terbuka setelah Elza mengancam dirinya melalui seorang temannya. Ia mengancam melalui pesan singkat di Whatsapp pada 26 Agustus 2017 dini hari.

"'Nazar sedang cari data penerimaan dana e-KTP oleh Akbar Faisal dan akan dilaporkan ke KPK dan akan diteriakin ke wartawan dengan sekalian buktinya'," ujar Akbar membacakan pesan singkat itu.

Karena itu juga Akbar melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim. Elza diduga melakukan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah menurut Pasal 242 KUHP, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga diduga melakukan tindak pidana perbuatan fitnah menurut Pasal 317 dan 318 KUHP, pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP, dan tindak pidana lain selain pasal yang diadukan pelapor yang menurut penyidik dapat disangkakan.

"Saya harap, laporan pengaduan ini ditangani dengan seadil-adilnya dan seprofesional mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, pada persidangan tindak pidana korupsi, Senin (21/8) lalu, Elza memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik terkait kasus KTP-el. Di sana, Elza menyebutkan, Akbar melakukan pertemuan dengan Miryam Haryani bersama dengan beberapa anggota DPR.

"Ia juga mengatakan saya menekan Miryam sehubungan dengan materi kesaksian yang telah dan akan diberikan dalam kaitan kasus KTP-el. Saya juga disebut mengantarkan uang dari Markus Nari ke Miryam dengan disaksikan orang lain," jelas Akbar.

Menurut Akbar, dalam somasinya, kesaksian Elza tersebut adalah sesuatu yang tidak benar karena ia merasa tidak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Terlebih karena Miryam, yang Elza sebut sebagai pemberi informasi, membantah kesaksian Elza di depan persidangan.

"Dan bahkan telah mencabut BAP-nya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement