Ahad 27 Aug 2017 06:01 WIB

Kominfo Belum Blokir Situs Penyebar Hoaks Saracen, Mengapa?

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hingga saat ini masih belum memblokir portal Saracennews. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, hal itu lantaran kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Namanya penyelidikan jadi kita bisa membacanya lebih dalam jadi biarkan polisi bekerja sehingga mereka lagi menelusuri lebih dalam lagi," kata Samuel di Jakarta, Sabtu (26/8).

Berdasarkan pantuan Republika.co.id, portal saracennews masih dapat diakses dengan mudah. Situs tersebut terakhir menyajikan informasi terbaru tertanggal 23 Agustus. Informasi utama yang ditampilkan berjudul 'seorang janda yakin anak sapi ini jelmaan mendiang suaminya'.

Samuel mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memahami lebih dalam terkait konten-konten yang beredar di dunia maya. Dia mengatakan, warga harus lebih teliti untuk melihat kredibilitas media yang mempublikasikan informasi bersamaan dengan penulis informasi tersebut.

"Medianya sudah punya kredibalitas belum, sudah menjalankan kaidah jurnalistik belum? Kedua, siapa orang yang menulisnya? Punya kredibilitas nggak? kalau belum yakin, ya tanya dulu namanya internet kan bisa nanya, bisa browsing tapi waktu nanya itu jangan disebarin," katanya.

Sayangnya, dia mengatakan, pengguna kerap menyebar informasi selagi mencari tahu kredibilitas penerbit dan penulis. Ini, dia mengatakan, menggambarkan kalau kesadaran dan kewaspadaan masyarakat masih harus ditingkatkan.

Secara spesifik dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan di dunia maya. Ini lantaran pelaku kejahatan tidak akan bisa bersembunyi, meskipun ketika pelaku memiliki keterampilan lebih dalam hal teknologi. Samuel mengatakan, hanya maslaah waktu sebelum pelaku kejahatan itu dapat diringkus.

"Jangan pernah berbuat kejahatan di internet karena itu meninggalkan jejak dan itu kita bisa telusuri karena ini kan digital," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoaks. Pihak berwajib mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda terkait kasus tersebut. Polisi mengamankan MFT di Koja, Jakarta Utara, JAS (32 tahun) di Pekanbaru, Riau dan SRN (32 tahun) yang ditangkap di Cianjur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement