Jumat 25 Aug 2017 14:54 WIB

KPK: Mobil Porsche yang Ditilang Polisi Terkait Kasus Atut

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengucapkan terima kasih atas tindakan Polri yang menjaring mobil Porsche dalam razia pajak kendaraan bermotor. Febri membenarkan mobil mewah tersebut masuk dalam daftar blokir KPK, namun bukanlah sitaan KPK.  "Mobil tersebut tidak disita penyidik. Kami berterimakasih pada Polri jika menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir," ujar Febri di KPK, Jumat (25/8).

Febri menjelaskan, penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," kata Febri.

Febri melanjutkan untuk mobil tersebut, KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait dengan perkara Alat Kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. "Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu kita akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri," tuturnya.

Febri menambahkan, dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan Polri dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lainnya selama masa blokir. "Jadi berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," tegasnya.

Belakangan ini, polisi lalu lintas tengah giat melakukan penindakan pajak kendaraan bermotor dalam bentuk penilangan di jalan raya maupun mendatangi rumah pemilik rumah bersama BPRD untuk menagih pajak. Dalam satu waktu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Pol Halim Pagarra bercerita sempat menilang mobil mewah tipe sport bermerek Porsche.

Halim menuturkan, setelah diperiksa, diketahui mobil itu merupakan sitaan dari KPK. Mobil itu pun ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi. "STNK ada tapi tidak sesuai dengan TNKB dan itu blokiran KPK," ujar Halim, Jumat (25/8).

Halim menerangkan, pelat nomor mobil ini sebenarnya telah diblokir atas permintaan KPK. Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab pemblokiran tersebut. "Oleh karena itu, kita serahkan ke Krimsus untuk ditindak," ujar Halim.

Pengendara mobil Porsche itu, lanjut Halim, diketahui merupakan warga biasa. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. "Nanti kita lihat, (pelaku) tapi itu masyarakat biasa, bukan artis," ujar Halim.

Halim pun mengimbau agar masyarakat termasuk pemilik mobil mewah tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan. Imbauan itu juga kerap dilakukan sosialisasi pada sejumlah komunitas dan asosiasi pemilik kendaraan mewah. "Kemarin audah sosialisi ke beberapa asosiasi untuk diberikan pengertian selesaikan administrasi semua," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement