Jumat 25 Aug 2017 14:28 WIB

Dua Tersangka OTT Kemenhub Resmi Ditahan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berada di dalam mobil usai menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus suap terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Direktur PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK) kini resmi mendekam di rumah tahanan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, untuk ATB ditahan di tahanan Rutan Guntur, Jakarta Selatan. APK ditahan di Polres Jakarta Timur. "Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Febri di KPK, Jumat (25/8).

Perlu diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak  Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB, APK; S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan  Reklamasi Ditjen Hubla.

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini, diduga APK melakukan suap terhadap ATB terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Dalam OTT tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah uang dengan total Rp 20,074 miliar yang tersebar di 33 tas tunai dan  4 kartu ATM. Dari  33 tas berisi uang pecahan uang rupiah, dollar AS,  Poundsterling, Ringgit Malaysia total Rp 18,9 miliar dan  rekening bank mandiri dengan saldo Rp 1,174 miliar.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement