Selasa 17 Oct 2017 10:14 WIB

KPK Periksa Menhub

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Foto: ROL
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono pada Selasa (17/10) hari ini. Sedianya, pada Jumat (13/10), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Budi Karya, namun saat itu Budi Karya sedang bertugas di Singapura menghadiri pertemuan tingkat menteri perhubungan se-ASEAN.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT Adhiguna Keruktama" kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (17/10).

Budi Karya tiba di gedung KPK sejak pukul 08.20 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, Budi Karya langsung memasuki ruang tunggu KPK. Ini adalah kali pertama Budi Karya diperiksa KPK. Diduga, Budi Karya mengetahui perbuatan anak buahnya Tonny yang disinyalir menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 20 miliar.

Dalam kasus ini, Tonny dan Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Tonny diduga menerima suap sekitar Rp 1,174 miliar, yang disita dari rekening Bank Mandiri, dari Adiputra. Uang dari Adiputra itu diduga untuk mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Perusahaan Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.

Selain itu Tonny diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, kemudian keris, tombak, serta batu akik. Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait proyek di Kemenhub.

Febri pun menyatakan KPK masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono. Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia.

Sementara, dalam mata uang Rupiah sekitar Rp 5,7 miliar. Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement