Jumat 25 Aug 2017 19:06 WIB

KPK Terus Dalami Kasus Suap Dirjen Hubla Kemenhub

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (25/8) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB). Tak menutup kemungkinan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga akan menjadi salah satu orang yang diperiksa KPK.

"Untuk saat ini belum sampai ke arah sana (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi). Tetapi tidak menutup kemungkinan sepanjang ditemukan bukti baru," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Jumat (25/8).

Basaria  mengungkapkan, selama tujuh bulan tim penyelidik KPK mengintai ATB.  Pengintaian dilakukan karena KPK mencium adanya indikasi tindak pidana korupsi yang akan dilakukan ATB.

Ternyata, dalam waktu tujuh bulan ATB menimbun suap yang diberikan  Komisars PT Adhi Guna Keruktama, Adhiputra Kurniawan (APK) di rumah dinasnya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Jumlah suap yang ia timbun pun  mencapai angka Rp 20,074 miliar. Diakyi oleh ATB, suap tersebut ia gunakan untuk biaya operasional pribadinya.

"Tujuh bulan kami ikuti dan dia memang tinggal disitu (rumah dinas). Hasil dari selama tujuh bulan mengintai," jelas Basaria.

Perlu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ATB  terakhir kali menyerahkan laporan pada 1 Agustus 2016. Dari data yang dipublikasi dalam situs acch.kpk.go.id, harta kekayaan ATB yang dilaporkan sebesar Rp 2,7 miliar.

Berdasarkan rinciannya, ATB  memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 559,2 juta. Kemudian, harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 310 juta. Selain itu, ATB juga memiliki harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan benda berharga senilai Rp 199,6 juta. Dalam laporan terakhirnya, ATB juga melaporkan giro dan setara kas lainnya yang senilai Rp 1,7 miliar.

Dalam kasus terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 ini,  KPK menetapkan ATB dan APK sebagai tersangka.  Diduga APK melakukan suap terhadap ATB terkait pekerjaan pembangunan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Perlu diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak  Rabu (23/8) malam sampai Kamis (24/8) siang, KPK mengamankan lima orang yakni ATB, APK; S, Manajer Keuangan PT Adhiguna Keruktama; DG Direktur PT Adhiguna Kerukatama dan W Kepala Subdirektorat Pengerukan dan  Reklamasi Ditjen Hubla.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement