Kamis 24 Aug 2017 20:54 WIB

30 Ribu Paspor Jamaah First Travel tak Jelas Keberadaannya

Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki adanya pihak yang memegang 30 ribu paspor milik jamaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. "Kami masih cek. Korbannya kan banyak, nah paspor mereka apakah ada di tangan First Travel atau jamaah, ini yang belum bisa kami data," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Kamis. (24/8)

Sementara, sebanyak 14.636 paspor jamaah lainnya sudah disita penyidik. Menurut Herry, pihaknya akan mengembalikan paspor para jamaah yang tidak akan dijadikan barang bukti. Belasan ribu paspor ini akan diseleksi dan sebagian akan dikembalikan kepada pemilik paspor tersebut.

Herry mengimbau para jamaah yang merasa sudah menyerahkan paspornya ke First Travel agar melapor ke polisi. "Jamaah yang paspornya sudah diserahkan ke First Travel silakan memberikan data diri, nama, tanda pengenal supaya dicari dan dicocokkan," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (direktur utama), Anniesa Desvitasari (direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (komisaris utama).

Andika diketahui merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

First Travel menawarkan sejumlah paket umrah dengan harga yang murah kepada para calon jamaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp 54 juta. "Agar usaha tetap berjalan dan semakin menarik minat masyarakat, pelaku memberangkatkan sebagian jamaah umrah," katanya.

Kemudian pada Mei 2017, pelaku kembali menawarkan biaya tambahan kepada jamaah agar segera diberangkatkan dengan menambah uang sebesar Rp 2,5 juta per jamaah untuk biaya sewa pesawat. Selain itu pelaku juga menawarkan paket Ramadhan dengan biaya tambahan Rp 3 juta - Rp 8 juta per jamaah.

Herry mengatakan total jumlah jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 ada sebanyak 72.682 orang. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan ada 14 ribu orang. Adapun, jumlah jamaah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar. Sementara, tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp 85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp 9,7 miliar dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement