Kamis 24 Aug 2017 18:26 WIB

Pengadaan Heli AW 101, Pengamat: Bola di Tangan Presiden

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 semakin mengerucut pada adanya para inisiator pengadaan heli buatan inggris tersebut. Hal ini sebagaimana tersirat dalam pernyataan Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko yang mengumumkan tersangka baru Marsda SB (mantan Asrena KSAU), beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Point Indonesia Karel Susetyo menilai, TNI AU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya melaksanakan DIPA Tahun Anggaran 2016, yang merupakan produk politik antara Presiden dan DPR. Di mana, TNI AU harus menyerap anggaran pembelian tersebut sesuai dengan Renstra II 2015-2019 yang telah mereka canangkan.

Artinya, lanjut Karel, tak ada yang salah dengan pembelian heli AW 101 itu, dan barangnya pun sudah tiba di Indonesia. “Kalau bermasalah pasti barangnya tidak akan nyampe, apalagi ini negara beli alutsista bukan beli mobil dinas buat menteri. Toh pastinya semua prosedur perencanaan dan pembelian sudah diketahui serta disetujui oleh Menhan dan Menkeu juga Panglima TNI,” ujar Karel dalam siaran kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Karel, jika dirujuk secara teliti maka inisiator utama pembelian Helikopter AW 101 adalah pada Menhan, Menkeu, dan Menteri PPN/Bappenas. Pasalnya sesuai alur prosedur yang ada, anggaran pembelian alutsista bisa disetujui dan dicairkan dananya oleh ketiga pihak tersebut.

Menurut Karel, sekarang bola ada di tangan Presiden Jokowi. Apakah masih meneruskan kasus itu ke Pengadilan Militer ataukah menyelesaikannya secara internal di tingkat unit organisasi TNI AU.

“Hal ini mengingat untuk menjaga wibawa Presiden dan menjaga soliditas TNI. Karena apabila dibiarkan terus menerus, TNI AU akan merasa bahwa organisasinya sedang diobok-obok. Jadi Kita tunggu kebijakan Presiden Jokowi seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut perihal kerugian negara mencapai Rp 224 miliar tanpa audit BPK. Sementara Agus Rahardjo mengatakan, pengadaan helikopter militer itu dengan menggunaan APBN 2016, diduga dengan cara lelang palsu.

"Jadi prosesnya kan pura-pura lelang, kemudian yang saya tahu proses pencairan bintang-nya tidak melalui Mabes TNI," kata Agus di Jakarta, Jumat (16/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement