Kamis 24 Aug 2017 12:09 WIB

KPK Periksa 5 Saksi untuk Tersangka Markus Nari

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nar  Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5). Politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nar Markus Nari meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (17/5). Politisi Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el). "Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (24/8).

Lima saksi yang akan diperiksa itu, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, dan mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Mahmud. Selanjutnya Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Henry Manik dan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Toto Prasetyo.

Sebelumnya, nama Isnu Edhi Wijaya juga disebut dalam dakwaan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp2,314 triliun dalam proses penganggaran dan pengadan paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011-2012, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri. Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Kemendagri merugikan keuangan negara sebear Rp2,314 triliun," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Dalam dakwaan Andi Narogong juga disebut bahwa Perum PNRI menerima sejumlah Rp 107,71 miliar terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun. KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-el).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Terdakwanya adalah Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH). Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP el. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement