REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang menyediakan 100 tangki air bersih untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pemenuhan air bersih warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. "Sebanyak 100 tangki air itu akan dikerahkan ke sejumlah kelurahan yang menurut data sudah mengalami krisis air bersih di musim kemarau ini," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang Ade Manafe di Kupang, Kamis (24/8).
Menurut dia, alokasi anggaran untuk penyedian tangki air itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Kupang. Air pun iap disalurkan dengan melihat kebutuhan dan kondisi krisis air bersih di setiap kelurahan yang ada.
Dari jumlah 51 kelurahan di enam kecamatan, sesuai data yang ada terdapat 48 kelurahan yang termasuk dalam catatan krisis air bersih di musim kemarau ini. Dalam konteks tersebut setiap kelurahan tentu memiliki standar dan kadar jumlah krisis dan karena itu penyalurannya akan dilakukan sesuai kebutuhan. "Tim dari BPBD sudah lakukan pendataan bekerjasama dengan pihak kelurahan dan sudah diketahui jumlah kebutuhan yang ada di masing-masing kelurahan," katanya.
Dari data kebutuhan itu, maka DPBD akan menyalurkan air bersih melalui tangki-tangki itu ke masing-masing kelurahan tersebut. Ade mengaku kegiatan penyaluran bantuan air bersih dari BPBD Kota Kupang untuk warga yang mengalami krisis air bersih sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir di musim dan waktu yang sama saat terjadi krisis air di setiap tahunnya.
Karenanya, BPBD akan tetap berpatokan kepada data yang diperoleh di lapangan, agar penyaluran bisa berjalan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran. Penyaluran yang menggunakan tangki milik BPBD itu berukuruan 5.000 liter untuk setiap tangkinya dan selanjutnya akan disamapikan ke masing-masing wilayah kelurahan.
Pihak kelurahan diminta untuk bisa menyediakan penampung air berupa tangki atau bak penampung berukuran besar agar nantinya bisa menampung air yang diberikan. Selanjutnya akan dimanfaatkan oleh warga di masing-masing daerah untuk pemenuhan kebutuhan air dalam rumah tangga masing-masing. "Distribusi di kelurahan menjadi kewenangan kelurahan karena BPBD hanya menyuplai ke tempat penampung milik kelurahan," katanya.
Pemerintah Kota Kupang kata Ade menerapkan kebijakan penyaluran air bersih gratis kepada warga di tengah krisis air bersih ini untuk memberikan akses mudah bagi pemenuhan kebutuhan air di rumah tangga masing-masing. Apalagi bagi warga miskin.
Hal itu sangat beralasan, karena jika kemarau dan terjadi krisis air, maka harga jual air tangki akan sangat mahal hingga mencapai Rp 175 ribu hingga Rp 200 ribu per tangkinya. "Harga ini tentu sangat sulit dijangkau oleh warga terutama yang miskin dan kurang mampu. Makanya Pemerintah Kota Kupang melakukan kebijakan ini," katanya.