REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Habib Rizieq Shihab telah mengajukan surat permohonan penghentian kasus (SP3) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat itu terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan obrolan pornografi.
"Tadi surat (SP3) sudah diajukan ke Polda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi, Selasa (22/8).
Sugito kembali mengungkapkan, permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu karena minimnya alat bukti yang diajukan Kepolisian.
"Dua alat bukti menurut saya yang belum cukup terpenuhi terus mengenai masalah yang mengunggah juga belum jelas terus yang ke tiga masalah ini kan domain privat delik aduan," ujar dia.
Sugito kembali mengulas ucapan Irjen Mochamad Iriawan saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya jika server yang digunakan pemilik situs tersebut berada di Amerika Serikat. Hal ini menurut Sugito semakin menunjukkan perkara ini semakin mengada-ada.
"Selain itu yang mengunggah tidak jelas. Pada waktu itu informasi dari pak Iwan bule Kapolda selaku saat itu bilang Kapolda pengupload ada di Amerika, seakan-akan menguatkan kalau itu betul bukan rekayasa," kata dia.
Sugito mengungkapkan, mengingat ini sebagai domain keluarga, seharusnya Firza yang melakukan pelaporan. Namun, hal ini menurut Sugito menjadi rancu saat perkara ini menjadi domain publik.
"Jadi harus ada dari keluarganya mestinya Firza yang melaporkan. Ini nggak jelas. Ini domain privat tiba-tiba jadi domain publik. Ini menurut saya menjadi tidak fair," kata dia. "Saya berharaplah semoga dikabulkan. Karena kami sudah secara baik-baik lah," katanya menambahkan.
Baca juga, Ini Tujuan Habib Rizieq ke Luar Negeri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan penyidik mempersilahkan apabila pihak Rizieq Shihab ingin mengajukan permohonan SP3.
"Tidak apa-apa diajukan saja nanti kita kembali kepada hukum acara yang ada apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan," kata dia.
Namun, menurut Adi, apabila syarat formil dan materilnya lengkap tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu tidak ditindaklanjuti. Adi juga pesimis kasus ini dapat dihentikan. "Kami terima tapi nanti permohonan itu apakah bisa kita penuhi atau tidak tergantung dari hasil analisa teman-tan penyidik. Kalau temen-temen penyidik mengatakan pemberkasannya lengkap, ya mungkin surat permohonan kita akan tolak," ungkap dia.
Hingga saat ini, Rizieq Shihab masih berada di Tanah Suci. Kepolisian pun masih menunggu kepulangan Imam FPI itu. Sementara Sugito memprediksi Rizieq akan kembali setelah selesai beribadah. "Mungkin setelah ibadah haji," kata dia.