Selasa 22 Aug 2017 10:42 WIB

Gubernur Papua Mangkir dari Panggilan Bareskrim

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Gubernur Papua, Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua, Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

"Sepertinya tidak datang. Mulai Kemarin kami cek di Pemprov, yang bersangkutan tidak ada di kantor. Asistennya tidak tahu apakah beliau di luar negeri atau di dalam negeri," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini Bareskrim belum mendapat konfirmasi dari pihak Lukas atau kuasa hukum Lukas terkait ketidakhadiran Lukas. "Tidak ada kabar dari pihak kuasa hukumnya," ucapnya.

Kendati demikian, Erwanto memastikan bahwa Lukas Enembe sudah mengetahui adanya surat panggilan pemeriksaan yang dikirim kepadanya.

"Tapi dipastikan surat undangan pemeriksaan sudah diketahui oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Pada Selasa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.

Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas diminta datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8).

Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa Papua.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi termasuk Direktur Operasional BPD Papua.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement