REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, Partai Golkar masih yakin adanya kemungkinan Setya Novanto lolos dari kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Ujang mengungkapkan, meski beberapa waktu lalu Novanto sempat menuturkan belum berpikir untuk mengajukan praperadilan, bukan berarti tidak akan ada sidang praperadilan atas penetapan tersangka Novanto oleh KPK. Boleh jadi, menurutnya Novanto pada akhirnya akan mengajukan praperadilan.
Saat ini, ujang menilai petinggi Partai Golkar masih menunggu adanya penahanan Novanto. Jika ditahan, peta politik di internal Golkar pun bakal berubah. "Saat ini petinggi Golkar masih menunggu proses hukum berikutnya," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (20/8).
Ujang juga berpendapat, petinggi Partai Golkar masih mempertahankan Novanto sebagai Ketua Umum Golkar karena masih ada kemungkinan lolos dari jeratan kasus KTP-el melalui sidang praperadilan. Jika menang di praperadilan, kata dia, maka Novanto akan bebas, dan posisinya sebagai Ketum Golkar menjadi aman.
"Mungkin karena alasan tersebut petinggi Golkar masih mempertahankan Setnov sebagai Ketum Golkar," ungkap direktur eksekutif Indonesia Political Review ini.
Novanto seperti diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus proyek KTP-el karena diduga ikut melakukan pengaturan terhadap proyek tersebut. Namun hingga saat ini Novanto belum mengajukan praperadilan.
Dalam beberapa kesempatan, ia mengatakan belum berpikir melayangkan gugatan praperadilan karena ingin fokus bekerja dalam posisinya sebagai Ketua DPR RI.