REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum menerima kabar terkait pengesahan Undang-undang (UU) Pemilu. Konsultasi tiga Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR masih menanti kepastian pengesahan UU Pemilu.
"Konsultasi dengan DPR menanti UU Pemilu diundangkan. Saat ini belum ada informasi pengundangan tersebut," ujar Hasyim kepada wartawan usai pelaksanaan uji publik PKPU Pemilu Serentak 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Uji publik pada Selasa memaparkan tiga PKPU untuk Pemilu Serentak 2019. Ketiga PKPU tersebut adalah PKPU tentang pendaftaran, verivikasi dan penetapan parpol peserta pemilu dan PKPU sosialisasi serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Hasyim melanjutkan, dalam rancangan PKPU yang sudah ada, KPU telah membaca secara detail norma di dalam UU Pemilu. Setelah uji publik, jika ada hal-hal yang menimbulkan salah penafsiran, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR. Hasyim mencontohkan terkait aturan tentang verifikasi Parpol.
"Contohnya, ada pasal yang mengatur parpol peserta pemilu 2019 adalah parpol yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebelumnya tidak perlu diverifikasi lagi. Sementara di UU Pemilu ada istilah penelitian administratif dan ada istilah verifikasi," jelas Hasyim.