Selasa 15 Aug 2017 17:20 WIB

Bali Ajukan Raperda Fasilitasi Pencegahan Kasus Narkoba

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
 I Made Mangku Pastika
Foto: Republika/Yogi Ardhi
I Made Mangku Pastika

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika mengatakan pencegahan dan rehabilitasi narkoba perlu dilakukan secara sistemik. Ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 ayat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Mantan Kapolda Bali itu menambahkan, peran pemerintah dan desa adat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Bali sangat penting. Oleh sebabnya, Pastika sependapat dengan usulan tambahan bantuan anggaran kepada desa adat yang dialokasikan untuk penanggulangan bahaya narkotika. "Ini mengingat desa adat (pekraman) adalah ujung tombak dalam melakukan pencegahan," katanya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (15/8).

Pastika juga mengatakan, perlu penambahan kurikulum tentang bahaya narkotika pada tingkat satuan pendidikan. Ini diintegrasikan dengan materi pelajaran lain, seperti PKN, Budi Pekerti, dan Agama. Kampanye bahaya narkotika juga digencarkan, melalui media supaya anak-anak sebagai generasi penerus semakin melek bahaya barang haram tersebut.

Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Bali ke depannya menguraikan langkah-langkah antisipasi dini terhadap penyalahgunaan narkotika.  Penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Bali terus meningkat. Data Badan narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menunjukkan angkanya berada di posisi 20,01 persen atau 671.353 orang dari total jumlah penduduk Bali yang mencapai empat juta orang.

Jumlahnya bertambah 2,02 persen atau 62.457 orang pada 2016 dibanding tahun lalu. Jumlah tersebut yang baru terdeteksi, sehingga dipastikan angka riilnya bisa lebih tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement