Rabu 24 May 2017 15:14 WIB

Bali Kaji Raperda tentang Nelayan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andri Saubani
Sejumlah nelayan mengangkut ikan dari kapal ke TPI Pengambengan, Bali, Kamis (19/11).
Foto: Antara/Regina Safri
Sejumlah nelayan mengangkut ikan dari kapal ke TPI Pengambengan, Bali, Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan DPRD akan mengaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bendega atau Nelayan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan kebijakan.

"Substansi materi muatan yang diatur dalam raperda nantinya mengacu pada undang-undang tersebut," kata Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Rabu (24/5). Raperda Bendega di Bali nantnya juga mengadopsi nilai-nilai luhur kearifan lokal bidang perikanan.

Gubernur Bali sebelumnya sudah menggelar rapat paripurna bersama 33 anggota DPRD Provinsi Bali untuk penyampaian masukan bagi penyempurnaan aspek substansi dan aspek legal drafting raperda tersebut. Hal yang perlu dilakukan adalah pendataan kembali keberadaan dan jumlah populasi nelayan di Bali yang berkaitan dengan konsep Tri Hita Karana. Pastika juga meminta penyusunan raperda mengacu pada teknis penyusunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ngakan Made Samudra sebelumnya mengatakan Raperda Bendega ini adalah inisiatif dewa untuk melindungi pantai dan nelayan Bali. Bali sudah mengalami banyak alih fungsi lahan pantai, dari yang seharusnya pantai nelayan menjadi lokasi perhotelan atau vila. "Jika ada payung hukum berupa perda, investor tidak bisa sembarangan mengklaim pembangunan," katanya.

Raperda Bendega juga mencegah kerusakan pantai lebih jauh. Pembangunan dan pengusahaan pariwisata ke depannya harus sejalan dengan pengelolaan pantai dan nelayan. DPRD Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jawa Timur untuk membahas mengenai raperda ini. Jawa Timur sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2016 di bawah Dinas Kelautan.

Peraturan tersebut membahas tentang nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, juga mengatur tentang keluarga nelayan yang melakukan proses pengolahan dan pemasaran. Perda Nelayan di Jawa Timur ini juga mengatur perlindungan nelayan untuk membantu mereka saat menghadapi masalah dan kesulitan usaha di bidang perikanan.

Pemberdayaan nelayan juga diatur untuk meningkatkan kemampuan mereka mengelola usaha perikanan lebih baik lagi. Caranya melalui penyediaan prasarana perikanan, kemudahan memperoleh sarana produksi perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko tangkap ikan, jaminan keselamatan, dan fasilitasi bantuan hukum bagi nelayan. Nelayan juga diberi pendidikan, penyuluhan, pendampingan, kemitraan usaha, fasilitas pembiayaan dan permodalan, hingga kemudahan akses lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement