Selasa 15 Aug 2017 12:16 WIB

KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pemkot Malang Hari Ini

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas KPK memasuki salah satu ruangan Balai Kota Malang, Rabu (9/8) dalam sebuah proses penggeledahan.
Foto: REPUBLIKA/Wilda Fizriyani
Petugas KPK memasuki salah satu ruangan Balai Kota Malang, Rabu (9/8) dalam sebuah proses penggeledahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (15/8) hari ini, dua tersangka kasus suap di kota Malang di Gedung KPK Jakarta akan diperiksa. Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Pengawasan Pembangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono (JES) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015 dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) yang menjadi tersangka kasus dugaan proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada tahun 2015, "Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan di Gedung KPK Jakarta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8).

Pada hari ini penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari anggota DPRD kota Malang untuk tersangka mantan Ketua DPRD Malang Muhammad Arief Wicaksono (MAW). Kasus tersebut terkait dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada tahun 2015. Pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut dilakukan di Polres Malang.

Pada Senin (14/8) kemarin Wali Kota Malang Mochamad Anton diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Mochamad Arief Wicaksono. Anton mengklaim tak tahu menahu soal kasus suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang tahun 2015, serta suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang tahun 2016.

KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan ketua DPRD Malang Muhammad Arief Wicaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement