Kamis 02 Nov 2017 18:17 WIB

KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Malang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono berjalan memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono berjalan memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono. Politikus PDI Perjuangan itu ditahan usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pada Kamis (2/11) sore.

Saat keluar dari gedung KPK, Arief yang mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye itu tak berkomentar banyak dan langsung menaiki mobil tahanan KPK. "Kita jalani saja prosesnya," ujar Arief singkat saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk 20 hari ke depan, Arief akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur," ujar Febri.

Diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga Arief menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Sedangkan pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. "Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement