Selasa 15 Aug 2017 06:32 WIB

Pengedar Ganja Kembali Tertangkap di Jayapura

Pengedar ganja diringkus polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar ganja diringkus polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Satuan Reserse dan narkoba Polres Jayaprua Kota kembali menangkap seorang warga di perumahan Asrama Brimob Hamadi, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua yang diduga sebagai pemilik dan pengedar ganja. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa (15/8) mengatakan penangkapan dilakukan Ahad (13/8) sekitar pukul 02.00 WIT di area perumahan Asrama Brimob Hamadi, dekat pelelangan ikan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

"Satuan reserse dan narkoba Polres Jayapura Kota menangkap Fihdi Wihjawari alias Omet (47) bersama sejumlah barang bukti berupa satu lembar plastik pembungkus warna hitam. Juga satu lembar plastik bening besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan taksiran senilai Rp 5 juta," katanya.

Selain itu, kata dia, barang bukti berupa dua plastik bening ukuran besar dengan narkotika ganja yang ditaksir senilai Rp 1 juta dan satu bungkus plastik ukuran kecil berisi ganja paketan Rp 500 ribu. "Adapun para saksi sebanyak lima orang yakni Anjali Rumbekwan, Abdul Muis, Djoni, Tri Agung dan Boby. Saksi ini yang nanti akan berikan keterangan terkait kasus penangkapan ini," katanya.

Terkait kronologis penangkapan, mantan Kapolres Halmahera Selatan itu mengemukakan bahwa sebelumnya satuan reserse dan narkoba Polres Jayapura Kota mendapat informasi dari warga bahwa di sekitar TKP ada warga yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. "Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba AKP Agus Tianto bersama sejumlah anggotanya lakuka penyelidikan dan penyidikan, kemudian lakukan penangkapan dan penggrebekan di rumah yang ditempati pelaku," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan barang bukti berupa ganja tersebut, dia mengatakan, ditemukan di atas plafon rumah yang disembunyikan oleh pelaku. "Kini pelaku atau pemilik narkotika itu sudah diamankan dan kasus ini sedang dikembangkan oleh polisi Polres Jayapura," katanya.

Sebelumnya, pekan kemarin jajaran Polres Jayapura Kota berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga sebagai pemilik dan pengedar narkotika jenis ganja di Kompleks Perumahan Murah Kotaraja Dalam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement