Senin 14 Aug 2017 17:30 WIB

Bekasi Kaji Pembatasan Sepeda Motor di Ahmad Yani

Rep: Dea Alvi Soraya / Red: Ratna Puspita
Pembatasan Sepeda Motor akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (14/8).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pembatasan Sepeda Motor akan diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melakukan kajian mendalam terkait usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait pembatasan penggunaan sepeda motor Jalan Jenderal Ahmad Yani. Akses tersebut merupakan jalan utama dan prioritas di Kota Bekasi, mengingat hampir seluruh aktivitas masyarakat berada di jalan tersebut. 

“Jika sepeda motor dilarang melintas maka kami (Pemkot Bekasi) harus menyediakan jalur alternatif serta lahan-lahan parkir. Hingga saat ini kami masih melakukan pengkajian," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana saat ditemui Republika, Senin (14/8). 

Menurut Yayan pembatasan ini, tentu akan mengakibatkan perubahan pada aktivitas masyarakat. Dia juga menyebutkan kemungkinan pembatasan akan berdampak pada pilihan transportasi masyarakat, misalnya akan ada banyak warga yang berangkat bekerja dengan berjalan kaki atau kendaraan umum. “Karena itu, kami akan kaji betul-betul," kata Yayan. 

Apalagi, menurut Yayan, Jalan Ahmad Yani bukan termasuk jalur dengan kemacetan tinggi. Menurut dia, kebijakan pembatasan sepeda motor seharusnya diterapkan di titik-titik kemacetan seperti Jalan Kalimalang, Jalan Sudirman, atau Jalan Sultan Agung, yang merupakan jalur penghubung Bekasi menuju Jakarta. 

BPJT mengusulkan pembatasan kendaraan roda dua tidak hanya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Ada tujuh jalan lain yang juga diusulkan menerapkan kebijakan serupa yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said  di DKI Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman di Tangerang, Jalan H Juanda dan Jalan Raya Serpong di Tangerang Selatan,   di Kota Bekasi, Jalan Raya Margonda di Depok dan Jalan Padjajaran di Bogor.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengatakan Jalan Ahmad Yani tidak dapat disamakan dengan jalan di Jakarta yang telah lebih dulu memberlakukan aturan tersebut. Menurut dia, beberapa aspek yang menjadi pertimbangan BPTJ, seperti kemacetan, kriminalitas, dan pengalihan kepada penggunaan sarana angkutan umum, tidak sepenuhnya tepat bagi Kota Bekasi. 

Dia juga mengaku meragukan prediksi BPTJ bahwa masyarakat akan beralih ke kendaraan pribadi setelah pemtasan kendaraan roda dua diberlakukan di Jalan Ahmad Yani. "Apa benar kemacetan dan kecelakaan itu disebabkan sepenuhnya oleh kendaraan sepeda bermotor? Apa benar dengan pembebasan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, masyarakat akan serta merta beralih ke kendaraan umum? atau justru akan menggunakan kendaraan roda empat," kata dia. 

Karena itu, dia mengaku kurang sepakat dengan aturan uji coba pembatasan sepeda motor yang akan dilaksanakan bulan September tersebut. “ni masih perlu kajian lebih lanjut apa benar sebegitu mendesaknya sehingga penerapan ini harus dilakukan juga di Kota Bekasi?" ujar Johan.

Warga Margahayu, Sinta, menilai kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani justru akan melahirkan titik kemacetan baru di jalan lain. “Menurut saya akan ribet nantinya, dan membuat macet karena akan banyak kendaraan yang parkit di bahu jalan,” kata dia. 

Karena itu, dia berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat mempertimbangkan dengan baik kebijakan tersebut. "Lagi pula kenapa harus sepeda motor yang dikorbankan, padahal kendaraan roda empat yang kendaraan besar yang menjadi biang kemacetan," kata Sinta.

Bayu Prasetyo, warga Kayuringin, menganggap pembatasan sepeda motor sebagai solusi pemecah kemacetan salah tempat karena frekuensi kendaraan di Jalan Ahmad Yani tidak tinggi. Dia menyarankan kebijakan tersebut dialihkan ke jalan yang menjadi titik kemacetan seperti Tugu Bambu Bekasi dan Jalan Juanda. 

"Kemacetan di Jalan Ahmad Yani mungkin hanya karena kendaraan yang hendak putar balik, dan tidak akan melebihi 20 menit. Frekuensi kemacetan di sana sangat sedikit dibandingkan jalan lain," kata Bayu. 

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menjelaskan, pembatasan sepeda motor di delapan jalan di Jabodetabek termasuk Jalan Ahmad Yani di Kota Bekasi dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Usulan ini berdasarkan data yang menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah pembunuh ketiga terbesar setelah penyakit jantung dan kanker. 

"Data menunjukkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kendaraan roda dua, karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatasi masalah tersebut," kata Bambang saat dihubungi Republika, Senin (14/8). 

Selain itu, dia menerangkan, pembatasan ini diharapkan menjadi alasan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan publik yang kini sedang gencar dibangun oleh pemerintah daerah/kota. Dia melanjutkan pembatasan ini juga dilakukan agar kendaraan bermotor tidak berbenturan dengan arus kendaraan yang padat sehingga angka kecelakaan dapat menurun. 

"Pembatasan sepeda motor ini akan dilakukan bertahap, agar masyarakat dapat beradaptasi dan beralih menggunakan angkutan massal. Kami (BPTJ) juga akan menyampaikan rencana selanjutnya dari pembatasan sepeda motor ini kepada seluruh wali kota, agar mereka dapat bersiap-siap dengan kebijakan ini," kata Bambang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement