REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan pada Juni 2017 lalu memberikan penegasan kubu Romahurmuziy (Romi) merupakan pengurus legal dari Partai Persatuan Pembangunan. Dua putusan pengadilan mengakhiri secara hukum persoalan kepengurusan PPP di tingkat pusat dengan mengkoreksi putusan pengadilan sebelumnya.
"Pertama adalah Putusan di tingkat peninjauan kembali No. 79/2017 dari MA yang membatalkan Putusan MA sebelumnya di tingkat kasasi No. 601/2015. Sedangkan yang kedua adalah Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta," ujar Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani saat dihubungi Republika.co.id, melalui pesan singkat, Ahad (13/8).
Arsul mengatakan, awalnya MA memberikan angin kepada kubu Djan Faridz ketika dalam putusan kasasi dinyatakan kepengurusannya sah. Atas dasar putusan kasasi ini, maka ketika Menkumham RI mengeluarkan SK Kepengurusan PPP dibawah duet M. Romahurmuziy - Arsul Sani diajukan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta oleh pihak Djan Faridz.
Namun, kubu Romahurmuziy mengajukan peninjauan Kembali dengan menunjukkan adanya kesalahan hakim kasasi dan bukti baru. Alasan ini, lanjut Arsul, diterima oleh MA sehingga putusan kasasi tersebut dibatalkan.
"Pembatalan putusan kasasi ini berakibat Djan Faridz cs, tidak lagi memiliki legalitas apapun untuk mengklaim keabsahan kepengurusannya," tegas dia.
Dua putusan di atas melengkapi tiga putusan MK dan satu putusan PN Jakarta Pusat yg kesemuanya menolak gugatan Djan Faridz atau kadernya. Kubu Djan Faridz sempat menguji materi UU Parpol dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang tuntutannya agar kubu Djan yang dinyatakan sebagai pengurus PPP yang sah dan berhak untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak. Namun, tuntutan tersebut juga ditolak oleh MK.
Arsul melanjutkan, sebelumnya Djan juga sempat menggugat Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Menkumham, dan lembaga-lembaga lainnya yang berkaitan dengan proses legalitas tersebut dan menuntut ganti rugi satu triliun rupiah dan menuntut agar pihaknya yang dinyatakan sah sebagai pengurus PPP. Tuntutan tersebut juga mengalami penolakan oleh pengadilan.
"Jadi kalau Djan cs, bilang bahwa Putusan PK tersebut menguatkan kepengurusannya, maka siapapun yang mengerti hukum pasti akan mentertawakannya," ujar dia.
Hingga berita ini dibuat, Republika.co,id tidak mendapat jawaban dari kubu Djan Faridz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon.