Ahad 13 Aug 2017 14:40 WIB

KPK Mengaku Berikan Perlindungan Terhadap Para Saksi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan KPK akan terus memberikan perlindungan terhadap para saksi. Proses perlindungan terhadap saksi itu berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, dimana terdapat kewenangan KPK dalam  melakukan perlindungan saksi, pelapor, dan korban.

"KPK memiliki sistem tentang perlindungan atas saksi atau wistle blower yang akan kita harus laksanakan," kata Saut kepada Republika.co.id, Ahad (13/8).

Saut mencontohkan kasus yang menimpa saksi dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Johannes Marliem yang meninggal Jumat (12/8) lalu. Menurut Saut, kondisi Marliem mungkin akan lebih baik bila yang bersangkutan berada di Indonesia.

"Bisa jadi kalau yang bersangkutan berada di Indonesia bisa jadi dia akan lebih baik keadaannya. Karena biasanya setiap saksi atau potensi tersangka memiliki nalurinya tentang potensi ancaman atas dirinya," kata Saut.

Pada tahap itu, sambung Saut, KPK memiliki langkah yang tepat untuk melakukan perlindungan. "Pada tahap itu, KPK memiliki sense seperti apa kami harus berbuat, dan perlindungan apa yang diizinkan oleh UU yang boleh kami berikan," ucap Saut.

Saksi kunci dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Johannes Marliem meninggal dunia di Amerika Serikat. Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik. Marliem merupakan saksi penting dalam kasus KTP-el lantaran ia memiliki rekaman yang sudah ia simpan selama empat tahun terkait pertemuan dengan para perancang proyek KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement