Ahad 13 Aug 2017 18:39 WIB

Marliem Tewas, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Joko Sadewo
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Soesatyo mengatakan, kematian saksi kunci kasus mega korupsi E-KTP, Johannes Marliem memunculkan pertanyaan. Hal ini karena Marliem merupakan saksi kunci.

"Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (13/8).

Bambang juga mempertanyakan pihak yang mengambil inisiatif mempublikasikan nama dan profil Marliem sebagai saksi kunci kasus e-KTP.

Bambang menjelaskan, saksi kunci sebuah mega kasus akan menghadapi ancaman sangat serius. Untuk menangkal ancaman itu, seharusnya saksi kunci dan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal. Karena itu, kata dia, institusi yang memosisikan Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggungjawab atas kematiannya.

"Sangat mudah dipahami bahwa ketika penyidik sebuah kasus besar memposisikan seseorang sebagai saksi kunci kasus tersebut, pada saat itu pula para penyidik menempatkan orang itu dalam ancaman yang sangat serius, termasuk ancaman pembunuhan," jelas dia.

Bambang menambahkan, kehidupan seorang saksi kunci dan keluarganya tidak nyaman lagi karena terus dibayangi rasa takut. Apalagi jika nama dan profil saksi kunci itu sudah mendapatkan publikasi yang luas.

Sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johanes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat. Marliem diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Marliem tewas disertai luka tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement