Jumat 06 Oct 2017 16:55 WIB
Kasus KTP-El

KPK Usut Hadiah Jam Tangan Rp 1,8 M dari Marliem ke Pejabat

Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa salah satu saksi kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), Johannes Marliem memberikan jam tangan seharga Rp 1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia. "Jam tangan itu infonya ada tiga yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Agus menyatakan, lembaganya juga akan meneliti soal adanya informasi dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya aliran dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-el. "Detailnya masih kami teliti karena selain dari berita koran kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," kata Agus.

KPK telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-el yang berada di AS. "Kami kerja samanya sudah lama. Kemudian anda tahu dari berita yang dari sana, ada temuan-temuan yang arahnya ke Indonesia. Jadi kami segera mengajukan jadi pihak ketiga. Dengan jadi pihak ketiga, kalau nanti misalkan ada hal-hal yang didapatkan oleh FBI, apakah itu barang atau uang bisa diserahkan ke Indonesia," kata Agus, menambahkan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan perkara KTP-el tersebut. Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di AS tentunya akan didalami oleh KPK.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement