Jumat 06 Oct 2017 13:22 WIB

KPK Dalami Pengakuan Saksi Soal Jam Marliem untuk Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengakuan saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik yang telah meninggal dunia, Johannes Marliem terkait pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Indonesia dan jam tangan untuk Ketua DPR Setya Novanto. Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan saat ini KPK masih melakukan pendalaman ihwal pengakuan Marliem dalam persidangan di AS yang didapat KPK dari agen FBI terkait proyek KTP-el.

"Detailnya masih kita teliti karena selain dari berita koran, kami juga ada informasi langsung yang diberikan kepada KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Saat ditanyakan terkait adanya aliran uang dari Marliem adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan pemberian jam tangan Marliem ke Ketua DPR RI, Setya Novanto, Agus enggan berkomentar banyak. Menurut Agus, berdasarkan informasi yang didapat jajarannya, ada tiga jam tangan, dua untuk Marliem dan satu lagi untuk seseorang yang saat ini tengah diselidiki penyidik KPK.

"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," tutur Agus.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, saat ini KPKmasih berkoordinasi dengan pihak penegak hukum di Amerika Serikat, sehingga belum bisa menyimpulkan.

"Kalau di sana proses hukumnya itu 'gugatan terhadap aset yang diduga hasil kejahatan dan terkait dengan indikasi pemberian terhadap pejabat di Indonesia. Namun, untuk spesifik kita tidak bisa sebutkan tetapi kita akan koordinasikan tetapi kita akan koordinasikan dengan FBI," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement