Senin 21 Aug 2017 21:39 WIB

Kemlu Tegaskan Johannes Marliem adalah WNA

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Bayu Hermawan
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mendapat konfirmasi dari otoritas pemerintah AS mengenai identitas Johannes Marliem, saksi kunci kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), yang tewas bunuh diri di Los Angeles, AS. Marliem dipastikan telah menjadi warga negara AS sejak 2014 lalu.

"Kita juga sudah mendapat konfirmasi dari LA, yang mengatakan yang bersangkutan meninggal karena tembakan di kepalanya. Yang menurut laporan, dilakukan sendiri," ujar juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir saat ditemui di Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya, Kemlu tidak memiliki akses untuk ikut menyelidiki kematian Marliem. Hal ini karena ruang lingkup tanggung jawab Kemlu terbatas hanya pada warga negara Indonesia (WNI). "Karena yang bersangkutan bukan WNI, kita tidak memiliki akses lebih," ungkapnya.

Johannes Marliem (32) ditemukan tewas pada di dalam rumahnya di Los Angeles, pada Kamis (10/8) pekan lalu. Kematiannya dikonfirmasi oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang sedang menangani kasus korupsi KTP-el.

Marliem dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. Skandal ini menyeret salah seorang anggota parlemen Indonesia, yang pernah dipuji oleh Presiden Donald Trump sebagai salah satu pria paling kuat di Indonesia.

SWAT Los Angeles menemukan mayat Marliem di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00 dini hari, waktu setempat. Sebelumnya polisi diketahui mengepung rumah Marliem selama lebih dari sembilan jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement