Ahad 13 Aug 2017 00:01 WIB

Soal Ormas yang akan Dibubarkan, Ini Jawaban Mendagri

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mendagri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan memberikan tanggapan pasti apakah Front Pembela Islam (FPI) yang akan dibubarkan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia membenarkan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang segera dibubarkan oleh pemerintah, selain HTI. 

Menurut Tjahjo, ormas yang akan dibubarkan itu ormas kecil. Meski terbilang kecil, dia menilai, ormas tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. Dia juga berpendapat ormas itu juga melakukan kegiatan yang anarkis. 

Ormas yang masih belum diungkapkan identitasnya ini melakukan kegiatan di sejumlah daerah. Tjahjo menyebut ormas ini cukup punya nama di daerah. 

"Tunggu tanggal mainnya saja (pembubaran). Itu ormas kecil kok," ujar Tjahjo kepada wartawan usai diskusi UU Pemilu, di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8). 

Dia mengatakan pemerintah sudah dua tahun mengawasi aktivitas ormas yang akan dibubarkan ini. Menurut Tjahjo, hasil pengawasan dan pengamatan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, kepolisian, serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah. 

"Sebab, kami memutuskan apakah ormas ini layak dibubarkan atau tidak, harus memiliki bukti kuat. HTI sebelum dibubarkan sudah 10 tahun pembuktiannya," kata dia. 

Karena itu, Kemendagri mengakui pembuktian selama dua tahun masih kurang maksimal. Selanjutnya, kata Tjahjo, Kemendagri akan melakukan klarifikasi data menggunakan sejumlah foto dan video serta alat bukti lain. 

Dia menambahkan pembubaran ormas tidak terkait pada agama. “Ormas yang dibubarkan tidak terbatas ormas agama. Ormas umum dan sosial pun jika radikal tetap bisa (dibubarkan)," kata Tjahjo. 

Pada 19 Juli lalu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris telah mencabut Surat Keterangan Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement