Jumat 11 Aug 2017 20:30 WIB

Netty Angkat Bicara Atas Perkelahian Siswa SD Tewas Di-bully

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Istri Gubernur Jabar sekaligus Ketua P2TP2A Jabar, Netty Heryawan
Foto: Republika/Edi Yusuf
Istri Gubernur Jabar sekaligus Ketua P2TP2A Jabar, Netty Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan mengaku prihatin atas peristiwa meninggalnya siswa kelas 2 SD yang diduga bertikai dengan teman sekelasnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Longkewang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Netty mengungkapkan bahwa hingga saat ini P2TP2A Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan P2TP2A Kab. Sukabumi untuk mendapatkan kejelasan peristiwa tersebut.

"Sejak dua hari kebelakang pihak kami terus berkomunikasi dengan P2TP2A Kab. Sukabumi dan alhamdulillah sudah ada informasi yang lebih jelas lagi," katanya seperti siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (11/8).

Sebelumnya, korban diberitakan meninggal di halaman sekolah setelah bertikai dengan teman sekelasnya, namun pihak sekolah membantah hal tersebut. Korban disebut 'hanya' dilempar minuman beku dan mengenai telinganya.

"Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait peristiwa tersebut, betul ada perkelahian antar siswa satu dengan siswa lainnya namun setelah divisum ternyata korban menderita kelainan pada pembuluh darah di otaknya sehingga terjadi pembekuan, hal tersebut mengakibatkan terhambatnya aliran oksigen ke otak dan  korban jatuh pingsan saat kejadian terjadi. Bukan karena pukulan, tonjokan, atau kekerasan lainnya," ungkap Netty.

Netty menjelaskan mungkin karena kaget, korban lalu jatuh tidak sadarkan diri. "Jadi ketika korban jatuh dan pingsan, pelaku yang juga usia anak kelas 2 SD langsung lari panik mencari gurunya. Jadi ini gambaran wajar karena bukan dipojokkan atau adanya pengeroyokan," terangnya.

Dalam rangka mengimplemasikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 tahun 2012, kebijakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dipilih sebijak mungkin, adapun anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

"Inilah tindakan penganganan yang dilakukan P2TP2A dan Pemda Kabupaten Sukabumi, sehingga setiap masalah yang mengakibatkan masalah baru dikemudian hari bisa diantisipasi sejak dini."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement