Jumat 11 Aug 2017 10:55 WIB

KPK tak Khawatirkan Kunjungan Pansus Angket ke Safe House

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku tak khawatir dengan rencana Pansus Hak Angket KPK untuk mengunjungi rumah aman (safe house) KPK. Febri merasa tak khawatir dengan kunjungan tersebut karena keberadaan safe house sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK. Safe house itu sudah jelas dan kuat dasar hukumnya. Ada dua Undang-Undang yang mengatur," kata Febri di Jakarta, Jumat (11/8).

Menurut Febri, yang lebih aneh adalah ketika Pansus Angket mengatakan safe house tidak memiliki dasar hukum, dan malah disebut sebagai rumah sekap. Padahal, keterangan tersebut hanya diperoleh dari seorang saksi yang saat diperiksa KPK tidak kooperatif.

"Yang aneh jika ada yang mengatakan safe house tidak ada dasar hukum, apalagi menyebutnya sebagai rumah sekap. Hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yang bahkan KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangjuta  karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya," ucap Febri.

Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK akan mengunjungi safe house atau rumah aman yang dibuat KPK. Kunjungan tersebut tiada lain untuk memastikan apakah tempat yang disebut Safe House tersebut benar merupakan rumah penyekapan sebagaimana diklaim oleh Niko Panji Tirtayasa, atau merupakan rumah perlindungan sebagaimana bantahan KPK.

Niko Panji Tirtayasa alias Miko,merupakan saksi yang pernah diperiksa KPK terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pada Selasa (25/7) Miko dimintai saat dimintai keterangan oleh Pansus Angket KPK, Miko menyebutkan adanya rumah sekap yang biasa digunakan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement