REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pengusaha angkutan berbasis aplikasi(daring) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diminta untuk melengkapi sejumlah persyaratan. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) maupun ojek pangkalan.
"Pada Kamis (10/8) telah digelar pertemuan forum lalu lintas dengan pengusaha angkutan umum berbasiskan aplikasi," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, sekaligus Ketua Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Sukabumi kepada Republika.co.id, Jumat (11/8).
Dalam kesempatan itu, ada beberapa hasil yang diperoleh terutama persyaratan yang harus dipenuhi angkutan daring. Pertama, untuk kendaraan roda empat tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. Penerapan aturan ini, kata dia, dilakukan tanpa kecuali.
Kedua, untuk kendaraan roda dua, para pengusaha angkutan daring diwajibkan segera melakukan komunikasi dengan ojek pangkalan secara bersama. Dengan begitu, nantinya mendapatkan titik temu dan kesepakatan sebagaimana surat dari Dirjen Kemenhub.
Ketiga, jumlah mitra (armada atau anggota) yang direkrut harus dibatasi. Terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) segera melakukan pembinaan kepada para angkutan umum agar standarisasi pelayanan angkutan umum secara minimal bisa dipenuhi.
Intinya, ujar Fahmi, keberadaan angkutan daring di Sukabumi masih berproses. "Kalau sudah selesai dan terpenuhi semua, silahkan beroperasi kembali," imbuh dia.
Fahmi mengatakan pemda juga harus mengakomodir kebutuhan warga yang mengharapkan kembali beroperasinya angkutan daringg ini. Di sisi lain juga harus memperhatikan angkutan konvensional.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, meminta angkutan daring untuk sementara tidak beroperasi di Kota Sukabumi. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan bersama dengan sejumlah elemen dan instansi terkait di Kantor Dinas Kota Sukabumi pada 1 Agustus 2017.
Pertemuan tersebut dilakukan setelah ribuan pengemudi ojek pangkalan dan angkot menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kota Sukabumi. Mereka meminta agar angkutan daring di Sukabumi ditutup.
Setelah menggelar pertemuan, Muraz akhirnya menyatakan bahwa keberadaan angkutan daring belum memenuhi sejumlah ketentuan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Dia mengatakan ada kewajiban yang harus dilakukan angkutan daring sebelum beroperasi di suatu wilayah. Salah satunya yaitu harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan angkutan yang lebih dahulu berizin dan penentuan besaran tarif atas dan bawah.