REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan DPR segera menyelesaikan proses rancangan perubahan Undang-Undang Penyiaran sehingga pembahasan dapat dimulai.
"Karena ini inisiatif DPR ya kita menunggu dari DPR, tapi jangan lama-lama, sehingga bisa segera dibahas kemudian disahkan," katanya di Jakarta, Kamis (10/8)
Dalam revisi UU Penyiaran yang baru tersebut, salah satu pasal krusial yang penting adalah terkait dengan migrasi TV analog ke digital. Hal ini mengingat, seluruh dunia tengah melakukan hal itu. Dengan segera disahkannya perubahan UU Penyiaran diharapkan juga memastikan migrasi ke TV Digital tersebut.
Menteri Rudiantara mengatakan migrasi analog ke digital tersebut akan memberikan kepada negara digital dividen yang dapat dimanfaatkan berbagai keperluan diantaranya untuk kebencanaan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Sujarwanto Rahmat Arifin dalam FGD revisi UU Penyiaran yang digelar Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia mengatakan isu migrasi tersebut kemungkinan akan alot untuk bahas mengingat adanya kepentingan perusahaan televisi.
Namun demikian, menurut dia, TV Digital harus segera diwujudkan sehingga Indonesia dapat masuk ke era digitalisasi. Apalagi, ia mengatakan, di kawasan Asia Tenggara saat ini hanya Myanmar yang belum melaksanakan migrasi selain Indonesia.
Untuk itu, ia mendukung agar revisi UU penyiaran tersebut dapat segera dibahas untuk kemudian disahkan sehingga migrasi TV analog ke digital dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, revisi UU Penyiaran telah diusulkan menjadi program legislasi nasional sejak 2015. Status revisi UU Penyiaran saat ini merupakan inisiatif (usulan DPR). Untuk itu pemerintah masih menunggu proses di DPR sebelum nantinya di bahas bersama.