Rabu 09 Aug 2017 15:21 WIB

Wakapolri: Densus Antikorupsi tak akan Ambil Kewenangan KPK

Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Densus Anti-Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Densus bukan menjadi rival KPK, tapi justru membantu KPK. Itu tujuannya," kata Komjen Syafruddin di PTIK, Jakarta, Rabu (9/8).

Ia meminta agar semua pihak tidak memunculkan wacana bahwa Densus Antikorupsi akan merebut kasus-kasus yang ditangani KPK. "KPK sudah dipercaya publik, jangan sampai ada yang membenturkan," katanya.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa rencana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi masih dipelajari secara mendalam.

"Masih dalam proses, strukturnya seperti apa, pendanaannya, kebutuhannya apa saja, sarana, fasilitasnya dan cara kerjanya," kata Komjen Pol Ari.

Bentuk regulasi yang akan menjadi payung hukum untuk mendukung beroperasinya Densus Antikorupsi juga masih dikaji. Rencana pembentukan Densus Antikorupsi pun sempat dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Ari Dono berharap Densus Antikorupsi dapat mulai bekerja pada akhir 2017. Ia menambahkan, nantinya Densus Antikorupsi akan dipimpin oleh jenderal bintang dua atau berpangkat Irjen. "Iya, seperti itulah," katanya.

Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan dengan adanya Densus Antikorupsi, diharapkan nantinya proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat karena ditangani bersama dengan Kejaksaan.

Hal ini menurut dia berbeda dengan penanganan kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri yang membutuhkan waktu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau Tipidkor berhubungan dengan kejaksaan secara biasa, kita mengajukan berkas tahap satu, tahap dua, kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak-balik, nah kalau ada Densus nanti mungkin bisa lebih cepat ketika kita menangani kasus, karena jaksa sudah mulai mensupervisi juga, sehingga nanti akan lebih singkat penanganannya dan lebih cepat maju ke pengadilan," tutur Setyo.

Ia menambahkan bila Densus Antikorupsi ini sudah terbentuk, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dihapuskan dari struktur Bareskrim Polri. Nantinya Densus Antikorupsi ini akan berkantor di Polda Metro Jaya. Struktur organisasi Densus Antikorupsi terdiri dari penyidik dan jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement