Rabu 09 Aug 2017 12:49 WIB

Green Pramuka Serahkan Mediasi dengan Acho ke Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City menyatakan, pihaknya tidak pernah memulai ajakan mediasi pada pelawak Mukhadly MT alias Acho yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena tulisannya soal pelayanan apartemen ini. Pihak pengelola menyerahkan urusan tersebut pada kepolisian.

"Kami tidak memperdebatkan siapa yang mulai yang jelas kami dipanggil penyidik untuk mediasi dengan pihak Acho oleh instansi terkait mengenai penyelesaian hak-hak dia yang belum dipenuhi oleh Green Pramuka yang dia tulis dalam blognya," kata tim kuasa hukum Green Pramuka City, Muhammad Reza Siregar, Rabu (9/8).

Soal siapa yang menginisiasi, lanjut Reza, pihaknya menegaskan tidak pernah mengadakan kontak dengan pihak Acho untuk mediasi. Karena, menurut Rizal, pihak Acho sendiri juga tidak mengajukan mediasi. "Namun, saya dikirimi SMS oleh kuassa hukumnya untuk bicara mencari jalan keluar," kata dia.

"Saya jawab ya boleh, nggak ada masalah, tapi yang jadi apa, begitu pada Selasa (8/8) kemarin paginya kami dihubungi oleh penyidik untuk diksusi dengan pihak Acho, tapi kami tunggu sampai jam lima sore, itu tidak ada," kata dia lagi.

Reza menyatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi proses hukum. Reza sendiri mengaku belum paham dengan yang dimaksud mediasi oleh pihak Acho maupun polisi. "Kemarin kami diundang oleh penyidik, oleh Polda dalam mediasi tersebut tidak tahu juga kontennnya apa," lanjut Reza.

Namun, Reza menegaskan, jika ada opsi mediasi yang jelas, pihaknya mengaku akan tetap mengakomodir apapun yang menjadi keinginan Acho secara personal. "Karena dia adalah bagian dari kami, apa concern dari opsi perdamaian itu, belum bisa kita samapaikam karena kami harus berdialog langsung dengan beliau," katanya.

Sementara, Acho dan tim kuasa hukumnya sepakat tetap membuka diri pada proses mediasi. Namun syarat yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah bersifat adil, tidak merugikan salah satu pihak dan berjalan transparan.

Agar menjadi jelas, Acho dan tim kuasa hukum meminta sejumlah syarat dalam mediasi dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka. "Menghentikan proses kriminalisasi pada Acho dan pada konsumen Apartemen Green Pramuka yang saat ini sedang bersengketa hukum dengan pengelola," ujar Acho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement