Selasa 08 Aug 2017 15:54 WIB

Kejakgung: Pembayaran Tilang Bisa Melalui BNI

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan pendapatnya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung-PT Bank Negara Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di antaranya berisi pembayaran pelanggaran lalu lintas. "Pembayaran pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara MoU di Jakarta, Selasa (8/8).

Dalam MoU tersebut, Kejakgung juga melakukan secara serempak melalui teleconference ke seluruh kejaksaan tinggi (kejati) di seluruh Indonesia. Dia mengatakan, melalui MoU tersebut masyarakat tidak perlu lagi antre membayar tilang, setelah sebelumnya hanya satu bank pemerintah BRI saja yang menangani program tersebut. "Saya pernah melihat di Surabaya, masyarakat antre membayar melalui ATM BRI. Kini sudah ada pilihan lain yakni BNI," tuturnya.

Jaksa Agung menyebutkan PT Bank BNI (Persero) Tbk merupakan bank pertama milik pemerintah yang lahir setelah kemerdekaan dan memiliki sejarah panjang dengan kondisi financial yang kuat. BNI pun didukung sumber daya manusia pilihan, ditunjang pula dengan sarana prasarana teknologi yang andal dan memiliki berbagai fitur produk jasa keuangan yang dapat diunggulkan.

"Hingga karenanya mampu memposisikan diri dan memiliki pengaruh demikian signifikan di kalangan dunia perbankan, baik nasional maupun asing di dalam menjalankan kegiatan perekonomian nasional," ujarnya.

Atas dasar potensi kemampuan dan pengalaman yang ada ditambah dukungan infrastruktur retail banking yang kuat maka saya yakin dan percaya bahwa PT Bank BNI tidak hanya akan tampil menjadi sebuah bank yang ungul, terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja saja tetapi juga akan menjadi bank nasional yang mampu bersaing karena telah teruji berkemampuan global.

Ruang lingkup MoU lainnya, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P). Begitu juga pertukaran data atau informasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyediaan dan penggunaan jasa perbankan. Dari pihak BNI dihadiri Dirut Achmad Baiquni, sedangkan dari Kejaksaan JAM Pidsus Arminsyah, JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi, JAM BIN Bambang Waluyo dan JAM Pidum Noor Rachmad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement