Senin 07 Aug 2017 22:27 WIB

PGRI Cianjur: Pungutan Dana Sertifikasi tak Dibenarkan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Guru - ilustrasi
Guru - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur menyatakan pungutan dana sertifikasi guru tidak dapat dibenarkan. Hal ini menyikapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dana sertifikasi yang dilakukan di PGRI Kecamatan Ciranjang, Cianjur.

Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Jumati mengatakan, pungutan dalam bentuk apa pun termasuk pada dana sertifikasi tidak dapat dibenarkan. "Pungutan atau potongan dana tidak dibenarkan," kata dia menerangkan kepada wartawan, Senin (7/8).
 
Namun, kata Jumati, jika dilakukan atas dasar keridhaan atau ikhlas bisa saja dilakukan. Ia mengatakan bila ada pungutan maka tidak bisa dikaitkan dengan organisasi PGRI melainkan dengan oknum tertentu.
 
Hal ini ungkap Jumati disebabkan berdasarkan anggaran rumah tangga PGRI besarnya iuran anggota hanya Rp 5.000 per bulannya. Ia berkata, iuran itu bukan berasal dari potongan dana sertifikasi.
 
Terkait pungutan di PGRI Ciranjang lanjut dia informasinya digunakan untuk kegiatan acara  kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Namun kata dia pihaknya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kebenarannya.
 
Jumati mengatakan, pascapengungkapan dugaan pungli ini PGRI telah mengeluarkan imbauan kepada pengurus. Di antaranya kata dia berhati-hati dalam menarik iuran kepada guru atau kepala sekolah terkait kegiatan organisasi. Harapannya kata dia ke depan tidak akan terulang lagi kasus seperti itu.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Sapturo mengatakan, adanya dugaan pungli di dunia pendidikan ini sangat disayangkan. "Kejadian ini jangan sampai terulang kembali," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement