Senin 07 Aug 2017 16:14 WIB

KPK Panggil Enam Saksi untuk Lengkapi Berkas Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Enam orang itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Setya Novanto.

Keenam saksi tersebut di antaranya, Mahmud mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.Kemudian dua pejabat di Ditjen Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan Dian hasanah.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Arie Pujianto selaku pengacara, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Maman Budiman dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Febri, Senin (7/8).

Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut. Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.

Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan.

KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) lalu.KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement