Ahad 06 Aug 2017 17:36 WIB

Sekjen PBNU Kecam Kasus Pembakaran Terduga Pencuri di Bekasi

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan seagian warga Bekasi terhadap Muhammad Alzahra (MA) alias Joya. Sebab, Joya dibakar hidup-hidup lantaran diduga mencuri amplifier di sebuah mushalla daerah Babelan, Bekasi.

"Saya pribadi mengecam keras tindakan pembakaran terhadap MA. Apapun alasannya tindakan tersebut bukan saja menciderai hukum, tapi juga melukai kemanusiaan," ujar Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (6/8).

Ia menuturkan, agama memang mengajarkan ketika hendak menghukum, aspek yang harus dipertimbangkan salah satunya adalah agar menumbuhkan efek jera. Namun, bukan berarti penumbuhan efek jera tersebut harus menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan.

"Tindakan membakar hidup-hidup jelas menyalahi ajaran agama dan melukai nurani kemanusiaan," katanya.

Helmy mempertanyakan mengapa belakangan masyarakat mudah sekali tersulut emosi sehingga gegabah dalam melakukan tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan. Menurut dia, hal itu lantaran ada yang hilang dari hati nurani masyarakat hingga tega membakar Joya hidup-hidup.

"Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk merenung lebih dalam sekaligus tetap menghormati segala proses hukum dan pengusutan oleh aparat. Ini penting dilakukan agar menghindarkan kita dari spekulasi atau provokasi," ucapnya.

Ia pun mendesak agar aparat kepolisian mengusut tuntas serta memproses pihak-pihak yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

"PBNU secara khusus telah memerintahkan kepada NU-Care LazisNU untuk memberikan, selain bantuan material, juga dukungan moral kepada keluarga, terutama sang Istri. Hal ini penting dilakukan sebagai upaya untuk menguatkan mental keluarga korban yang ditinggalkan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement