Ahad 06 Aug 2017 15:46 WIB

WNA Pelaku Tindak Kriminal Jangan Hanya Dideportasi

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kriminolog Bambang Widodo Umar menilai kasus kriminal yang dilakukam Warga Negara Asing (WNA) tak bisa ditangani secara parsial. Dengan maraknya WNA melakukan kejahatan di Indonesia, seharusnya masalah WNA itu segera ditanggulangi secara terpadu.

"Dalam operasi habungan antara Polri, Depdagri, Depkumham/Dirjen imigrasi," kata Bambang, Ahad (6/8).

Pengamat Kepolisian itu menyebut sejalan dengan hal itu, WNA harus dikenakan sanksi yang berat dengan hukum Indonesia. Jangan sampai maraknya kejahatan yang dilakukan WNA, salah satunya dikarenakan penegakan hukum yang lemah.

"Sanksi berat, jangan hanya dideportasi," ujarnya.

Menurutnya dalam hal ini Polri sebagai pemahang kodalnya atau komando dan pengendali. Sebab kata Bambang, masalahnya orang asing sudah melakukan "tindak pidana", bukan sekedar izin masuk atau izin tinggal.

"Jadi yang benar menurut saya ya polisi sesuai dengan tugas pokoknya. Dengan diambil tindakan pidana maka diharapkan orang asing akan jera/takut masuk Indonesia untuk melakukan kejahatan," jelasnya.

Sebelumnya ratusan WNA asal China dan Taiwan yang melakukan penipuan di Jakarta, Surabaya, dan Bali dipulangkan atau dideportasi ke negara asal mereka.

Dari 148 WNA, 143 orang dipastikan dideportasi, sedangkan lima lainnya masih diperiksa oleh pihak Polda Metro Jaya.Para WNA melakukan penipuan dan pemerasan melalui internet terhadap warga Cina lainnya dengan kerugian ditaksir Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement