Jumat 04 Aug 2017 20:06 WIB

Cabut Izin First Travel, Kemenag Diminta tak Lepas Tangan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Indira Rezkisari
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah izin First Travel dicabut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Kementerian Agama tak lepas tangan. Kemenag juga diminta menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bermasalah.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta Kemenag tidak lepas tangan terkait nasib calon jamaah First Travel yang belum berangkat. Kemenag harus membentuk tim adhoc pendampingan agar nasib calon jamaah yang masih belum berangkat tetap masih bisa diberangkatkan dan atau proses pengembalian dana jamaah dengan cara yang mudah.

''YLKI lebih merekomendasikan kepada calon jamaah untuk meminta dananya kembali saja,'' ungkap Tulus melalui pesan aplikasi daring, Jumat (4/8).

Kemenag, lanjut Tulus, juga harus mengawal gugatan calon jamaah terhadap First Travel di Pengadilan Niaga. Akan sangat tragis nasib calon jamaah jika Pengadikan Niaga mengatuhkan putusan pailit dan calon jamaah hanya bisa gigit jari.

YLKI meminta Kemenag dan Polri jangan hanya fokus pada First Travel saja, tapi juga bertindak tegas pada PPIU lain yang terbukti berbuat sama, bahkan lebih parah seperti Kafilah Rindu Ka'bah dan Hannien Tour. Lebih dari 3.056 calon jamaah Kafilah Rindu Ka'bah dan sekitar 1.800 jamaah Hannien Touryang kehilangan haknya.

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017, Kementerian Agama mencabut izin penyelenggaraan perseroan terbatas PT First Anugerah Karya Wisata sebagai PPIU. PT First Anugerah Karya Wisata boleh menyanggah surat tersebut maksimal 14 hari setelah surat diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement