Rabu 02 Aug 2017 13:02 WIB

KPK Periksa Auditor BPKP untuk Tersangka Novanto

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Suaedi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP elektronik). Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).

Selain memeriksa Suaedi, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK juga akan memeriksa Deniarto Suhartono dari pihak swasta dan Apandi dari pihak keamanan juga untuk tersangka Setya Novanto. Sebelumnya, KPK pada Selasa (1/8) memeriksa Dedi Prijono, kakak dari Andi Narogong untuk tersangka Setya Novanto.

"Kami mengklarifikasi lebih lanjut terkait indikasi peran yang bersangkutan dalam proses pengadaan proyek KTP-e, yaitu terkait pertemuan-pertemuan dan pembicaraan-pembicaraan yang terjadi di Fatmawati atau yang kami sebut kalau di tuntutan atau dakwaan dengan tim Fatmawati," kata Febri di Gedung KPK Jakarta.

Febri menyatakan, bahwa di Ruko Fatmawati itu diduga terjadi pembicaraan atau pun proses pengaturan pengadaan KTP-e. Ruko Fatmawati merupakan tempat Andi Narogong mengatur para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP elektronik untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang.

Diketahui juga dalam proses lelang dan pengadaan itu diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan menerima masing-masing Rp 60 juta aliran dana proyek KTP-e.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement