Selasa 01 Aug 2017 14:05 WIB
Pembatalan Harga Eceran Beras Mendag

Kabareskrim: Itu tak Berpengaruh pada Penyidikan PT IBU

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan secara resmi telah membatalkan Permendag nomor 47/M-DAG/PER/7/2017. Meskipun aturan tentang penetapan harga acuan pembelian dan penjualan beras itu dibatalkan, tetap tidak menggugurkan kasus yang melilit PT Indo Beras Unggul (PT IBU).

"Enggak, enggak terlalu berpengaruh (pencabutan aturan)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Menurut Ari, penyidik tidak terpaku pada satu permasalahan itu saja. Ada hal-hal lain, kata dia, yang dikaji selama proses penyidikan pada PT IBU. "Kita kan enggak hanya lihat satu sisi itu saja," ucapnya.

Bagaimana proses penyidikannya, menurut Ari, nanti akan ada keterangan dari saksi ahli yang bisa memberikan penjelasan. "Nanti saksi ahli akan jelaskan itu," ucap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya PT IBU diduga telah menjual beras cap Maknyus dan Jago Merah di atas harga acuan. Padahal, kualitas beras tersebut diduga beras medium namun dijual dengan harga beras premium.

Beras Maknyus dijual dengan harga Rp 13.700 per kilogram dan Ayam Jago merah dijual dengan harga Rp 20.400 per kg. Padahal, harga acuan pemerintah menetapkan harga maksimal penjualan Rp 9.000 per kg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement