REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pelaku usaha beras akan diberi sanksi jika beras yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kualitas medium dan premium. JK menambahkan akan ada pengawasan soal harga beras tersebut.
"Pasti akan ada pengawasan, diberi sanksi setidak-tidaknya yang melanggar HET izinnya dicabut," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (29/8).
Lebih lanjut Wapres mengatakan bahwa saat ini sanksi tersebut sedang dirumuskan sambil menunggu peraturan mengenai HET beras berlaku pada 1 September 2017. Dia menilai perlunya diberlakukan HET beras agar harga jual beras bisa turun atau setidaknya sama dengan HET yang ditetapkan.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam jumpa pers mengatakan bahwa penetapan yang HET beras kualitas medium dan premium tersebut telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017.
HET tersebut berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp 12.800 untuk jenis premium.
Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium Rp 13.300 per kilogram. Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 untuk beras jenis premium.
Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.
Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya. Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.
Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. "Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET)," kata Enggartiasto.