Selasa 25 Jul 2017 19:08 WIB

Di Pansus KPK, Terpidana Suap: Novel Ancam Memiskinkan Saya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Muchtar Effendi mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pemberian keterangan palsu terkait suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Muchtar Effendi, mengungkap sejumlah ancaman dan intimidasi yang dialaminya dalam proses penangkapan hingga penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, ancaman dan intimidasi tersebut diterimanya langsung oleh penyidik, yang dipimpin oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Ia bercerita, Novel mendatanginya sesaat setelah adanya kasus suap Akil Mochtar ke apartemennya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 23 Oktober 2013. Waktu itu, ia belum ditetapkan tersangka dan Novel menggeledahnya. 

"Dia bilang kalau nggak sesuai dengan arahan, saya akan memiskinkan Bapak seperti Jenderal Joko susilo dan bahkan jangankan Jenderal polisi, presiden pun bisa saya tangkap," ujar Muchtar saat memberikan kesaksian dalam di depan anggota Panitia Khusus Angket terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (25/7).

Sebelum memberikan kesaksian, Muchtar disumpah oleh Pansus Hak Angket KPK. Ia kembali bersumpah bahwa ancaman Novel Baswedan tersebut benar adanya dan disaksikan oleh istrinya. 

Tak hanya itu, Muchtar yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung juga mengaku Novel mengancam akan memenjarakan selama 20 tahun kalau  tidak mengakui hal-hal yang sesuai arahan KPK. 

Menurut Muchtar, ancaman Novel itu terbukti. Ia kemudian ditetapkan tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan palsu atau menghalang-halangi penyidikan berkaitan kasus yang menjerat Mantan Ketua MK Akil Muchtar. 

Meskipun, menurut dia, fakta-fakta persidangan maupun putusan hakim tidak terbukti adanya kausalitas Muchtar Effendi dengan perbuatan suap Akil Muchtar. Sebab, selama ini yang dituduhkan KPK bahwa ia memiliki hubungan dekat dengan Akil Mochtar. 

"Sekarang ancaman itu terbukti dilakukan beliau. Saya dipenjara lima tahun bukan pasal seorang koruptor, seharusnya pidana umum. Karena yang berhak menetapkan saya pada waktu itu hakim yang bersidang pada waktu itu kalau bilang Pak Muchtar berbohong saya penjarakan itu boleh, tapi kan tidak tapi saya tersangka," ujar dia. 

Ia juga merasakan ketidakadilan yang dilakukan KPK, khususnya oleh penyidik Novel Baswedan Cs kepadanya hingga dalam penjara. Saat menginjak tiga tahun masa pidana, ia hendak mengurus hak bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. 

Namun, KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penetapan tersebut dilakukan setelah tiga tahun kasus itu selesai, dan juga tidak disertai bukti penetapan tersangka.

"Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap dipenjara selama 20 tahun. Harusnya kemarin saya pulang tapi Novel langsung kirimkan surat ke lapas bahwa Muchtar ini masih ada perkara lain. Dua minggu setelah itu mereka menyiarkan ke media saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengaku Novel mengancam akan menembaknya kalau tidak mau menyaksikan perampasan mobil oleh penyidik KPK Novel Baswedan pada 2 Juli 2014, yang disaksikan istrinya dan satpam dari Mall of Indonesia (MOI). "Saya akan ditembak oleh Novel ketika saya mau berangkat sholat Isya dan tarawih di mushalla MOI karena saya tidak mau menyaksikan perampasan mobil, karena itu bukan mobil saya," ujarnya.

Ia meyatakan ancaman lainnya dari Novel juga akan memenjarakan Istri Muchtar kalau tidak mengikuti arahan KPK. "Novel berkata istri Pak Muchtar akan dipenjara seperti kami penjara istri Romi Herton dan istri budi hartono," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement