Selasa 25 Jul 2017 15:32 WIB

Kasusnya Naik Penyidikan, Ahmad Dhani Segera Diperiksa

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Ahmad Dhani
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter. Pemanggilan pentolan manajemen Republik Cinta itu dilakukan setelah polisi meningkatkan kasus ujaran kebencian dari penyelikan ke tahap penyidikan.

"Ya sudah pasti (Ahmad Dhani) akan kita periksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Meski demikian, Iwan enggan menjelaskan kapan pemanggilan Dhani ini akan dilakukan. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

"Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Ahmad Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," kata dia.

Pemeriksaan Dhani, lanjut Iwan akan memiliki dampak yang signifikan pada nasib pentolan Dewa 19 itu terkait tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini. "Setelah itu kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Iwan.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian saat dia berkicau di Twitter. Dalam kicauannya itu, Dhani menuliskan, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Kicauannya itu pun menyulut kemarahan para pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), salah satunya Jack Lapian. Pada Kamis (9/3) Jack melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya.

Jack melaporkan Ahmad Dhani karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus lain. Dhani ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden RI Joko Widodo dalam sebuah aksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement