REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap pelakunya di rumahnya, Desa Bantengan RT 05 RW III.
Pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu tersebut, yakni Efendi (36) warga Desa Bantengan Kecamatan Karanggede, kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, kata Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi di Boyolali, Senin (24/7).
Selain itu, petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di rumah tersangka antara lain beberapa paket sabu-sabu total seberat 25 gram, sebuah telepon seluler, timbangan elektrik, dan sebuah alat hisap (bong).
Kapolres mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas di rumahnya, Karanggede, Sabtu (22/7), dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah benda yang dapat dijadikan barang bukti untuk proses hukum.
Menurut Kapolres penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, menyebutkan, di kawasan Desa Bantengan sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu-sabu.
"Kami menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi, dan ternyata benar ada pelaku yang mencurigakan. Petugas melakukan penggrebekan di rumah pelaku, dan menemukan sejumlah barang buktinya," tuturnya.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang di Semarang, dan hal itu, masih dalam pengembangan.
Tersangka juga mengaku barang sabu-sabu yang diterima semula totalnya seberat 50 gram dan kini tinggal sekitar 25 gram. Tersangka tugasnya sebagai sebagai pengantar barang ke pembeli dengan meletakan disuatu tempat sesuai perintah lewat pesan singkat teleponm seluler.
Tersangka mengaku dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan pemesan sabu-sabu. Barang setelah diletakan di suatu tempat sesuai perintah, setelah itu meninggalkan lokasi. Tersangka setiap kali mendapat perintah mengantar barang menerima upah Rp 30 ribu.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 112 ayar (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan atau paling lama 12 tahun, dan atau paling lama empat tahun penjara.