Selasa 25 Jul 2017 13:30 WIB

Selidiki Dugaan Penyimpangan KPK, Pansus Hadirkan Miko Panji

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais bertemu dengan anggota Pansus Hak angket KPK sebelum dimulainya rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais bertemu dengan anggota Pansus Hak angket KPK sebelum dimulainya rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan rapat dengar pendapat umum dengan Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa, Selasa (25/7). Wakil Ketua Panitia Khusus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menyebut keduanya memiliki hubungan sebagai paman dan keponakan.

Kepentingan Pansus, Taufiqulhadi mengatakan, untuk menggali keterangan keduanya berkaitan dugaan permintaan KPK kepada Miko untuk memberikan keterangan palsu. "Miko ini adalah orang yang diduga diminta oleh KPK untuk membuat pernyataan palsu. Untuk menjerat Pak Muchtar effendi yang tidak lain adalah pamannya sendiri," ujar Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/7).

Menurutnya, pansus akan menggali keterangan dari pihak-pihak tersebut mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi di KPK. "Sekarang dia akan sampaikan di dalam kesempatan nanti, kita berharap apa sesungguhnya dan gimana yang terjadi," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Taufiqulhadi menyebut, sejumlah saksi yang pernah berkaitan dengan KPK memang sengaja dihadirkan oleh Pansus Angket untuk menguak dugaan penyimpangan-penyimpangan tersebut. Menurutnya, seperti saat menghadirkan saksi kunci kasus Wisma Atlet Hambalang Yulianis pada Senin (24/7) kemarin, terkuak bahwa adanya dugaan penyimpangan oleh KPK berkaitan kasus yang menjerat M Nazaruddin.

Yulianis mengungkap bagaimana Nazaruddin mampu memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan di KPK. "Biar masyakarat jelas gimana seperti yang disampaikan Yulianis ini. Bahwa Nazaruddin meminta yang diperiksa diam, dia yang berbicara, yang jawab semua juga Nazarudin. Tapi BAP atas nama saksi, nah ini diketahui KPK. Kayak gini boleh nggak?" ungkapnya.

Adapun Miko diketahui sempat diamankan pihak kepolisian terkait penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dan kemudian dibebaskan. Miko ditangkap karena beredarnya video dirinya yang menganggap keterangan yang diberikan KPK untuk memojokkan KPK adalah tidak benar atau palsu. Ia juga mengaku bersaksi palsu karena ditekan Novel dan KPK yang mengakibatkan Muchtar, pamannya dijerat oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement