Senin 24 Jul 2017 16:25 WIB

Menristek: Dakwah di Kampus tak Boleh Ajak Khilafah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir berpidato pada acara Deklarasi Antiradikalisme yang diikuti puluhan perguruan tinggi di Jawa Barat, di Graha Sanusi Kampus Unpad, Kota Bandung, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir berpidato pada acara Deklarasi Antiradikalisme yang diikuti puluhan perguruan tinggi di Jawa Barat, di Graha Sanusi Kampus Unpad, Kota Bandung, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir meminta agar pihak universitas di semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, bisa memantau setiap kegiatan yang ada di universitas, termasuk kegiatan dakwah. Jangan sampai ada pembiaran dakwah yang menyimpang dengan landasan negara.

"Yang pernah saya lakukan kalau dakwahnya pengajian itu normal tapi kalau mengajak khilafah itu nggak boleh, makanya harus pengawasan, tak boleh kita bicara masalah khilafah," ujar Muhammar Nasir di Istana Negara, Senin (24/7).

Nasir mengatakan, dakwah-dakwah yang harus diwaspadai adalah dakwah yang berlangsung dan diadakan oleh organisasi-organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Meskipun organisasi ini ada sejak dulu, tapi saat ini pemerintah telah membubarkan organisasi ini, yang artinya tidak boleh melakukan aktivitas apapun.

Selain persoalan dakwah di kampus, Nasir juga mengimbau agar semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi tidak aktif dan terlibat dengan organisasi masyarakat (ormas) HTI. Jika masih ada ASN yang aktif dan menyebarkan kegiatannya di kampus maka ASN tersebut bisa terkena sanksi. 

Ia menuturkan, ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan itu menyebutkan PNS tidak boleh berafiliasi pada organisasi dengan ideologi yang bukan Pancasila.

Kemenristekdikti akan memberikan peringatan kepada ASN ketika yang bersangkutan masih aktif dalam HTI. Jika dalam tiga kali peringatan ASN tetap membangkang maka pemerintah akan meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Rencananya, Kemenristekdikti mengumpulkan para rektor pada 26 Juli. Para rektor ini akan diberikan bimbingan mengenai pembubaran HTI oleh pemerintah. Ini dilakukan karena pemerintah mengetahui banyak ASN di lingkungan perguruan tinggi yang aktif dalam ormas tersebut.

"Saya belum tahu jumlahnya berapa. Kalau ada PNS, bukan hanya dosen, kalau terlibat harus kita luruskan, jadi supaya kembali yang benar," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement