Ahad 23 Jul 2017 18:18 WIB

HTI Sebut Dosen Eks Anggota Bisa Jadi Sasaran Perundungan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, mengatakan pihaknya menyayangkan pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir terkait dosen yang terlibat kegiatan HTI. Pernyataan tersebut dinilainya sebagai bentuk perundungan bagi para ahli di perguruan tinggi.

"Saya kira pernyataan Menristekdikti tersebut sudah terlalu jauh. Sebab, pemerintah sudah mencabut status hukum HTI. Mengapa Kemenristekdikti lalu menyasar dosen-dosen yang kebetulan aktif dalam kegiatan HTI?," ujar Ismail kepada wartawan usai diskusi Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (23/7).

Ismail menyatakan bahwa para dosen yang aktif di HTI merupakan tenaga pengajar unggul. Mereka memiliki latar belakang keilmuan yang beragam dan profesional.

"Saya kira apa yg disampaikan Menristekdikti harus dicegah. Sebab kalau tidak akan menjadi semacam perundungan terhadap anak bangsa yang sesungguhnya sudah memberikan kontribusi terhadap kemajuan pendidikan tinggi Indonesia,"ujarnya.

Ismail menuturkan saat ini seluruh anggota HTI berada dalam kondisi tenang. Semua anggota sudah menerima keputusan pemerintah yang membubarkan HTI.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/7) lalu, Menristekdikti Muhammad Nasir mengungkapkan jika pegawai negara tidak boleh terlibat dalam kegiatan HTI. Pemerintah, kata Nasir, memberikan pilihan apakah yang bersangkutan keluar dari HTI dan bergabung dengan pemerintah, atau tetap bergabung dengan HTI dan berhenti sebagai PNS.

"Kalau dia tetap ingin di situ, maka dia harus keluar dari kePNS-an. Nanti akan saya usulkan begitu. Karena dia adalah bagian dari negara, jadi tidak boleh pisah dari negara, itu penting sekali," ujar Nasir di Gedung Balairung UGM, Sleman, Yogyakarta.

Nasir juga menambahkan bahwa para rektor, pembantu rektor dan dekan akan mengawasi para dosen di kampus dalam menghilangkan aktivitas HTI. "Kita harus kembali menjadi WNI. Ini menjadi sangat penting bagi kita dan harus dilakukan dengan baik," ujarnya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris, pada 19 Juli lalu telah mencabut Surat Keterangan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu.  Pencabutan ini menindaklanjuti Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas.

HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan HTI melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement