Ahad 23 Jul 2017 17:48 WIB

Polri: Beras Medium tak Bisa Dipoles Jadi Premium

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan akan mengusut tuntas kasus kejahatan terhadap bahan pokok, beras. Apapun bentuk kejahatannya, kata dia, harus dibongkar dan dihentikan.

"Kejahatan pangan, apa pun bentuknya harus dibongkar dan dihentikan," ujar Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Ahad (23/7)

Rikwanto menjelaskan bahwa varietas padi IR 64, Ciherang dan Impari memiliki kualitas yang sama atau setara. Jika PT Indo Beras Unggul (PT IBU) menaikkan harga medium menjadi premium padahal beras yang digunakan adalah beras lokal membuatnya harus berhadapan dengan hukum.

"Varietas padi IR64, Ciherang, dan Impari merupakan varietas yang sekelas hanya namanya yang berbeda," ungkap Rikwanto.

Namun, beras seharga Rp 7.000 per kg yang dibeli PT IBU, dijual dengan harga mencapai Rp 20.400 per kg. Harga tersebut terlampau mahal dengan kenaikan sekitar 200 persen dari harga pembelian.

Padahal, beras yang dihasilkan pun tetap beras medium bukan beras premium. Meskipun sudah diproses sedemikian rupa kandungan karbohidrat beras tetap tidak akan berubah atau menjadi beras premium. "Beras jenis premium maupun medium sebenarnya berasal dari Ciherang dan Impari yang sekelas dengan IR64 yang kandungan karbohidratnya tidak akan berubah setelah dilakukan proses pemolesan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggrebekan pabrik beras di Bekasi pada Kamis (20/7). Mereka mengamankan dua merek beras yang diduga digunakan untuk membohongi konsumen. Dua merek beras yang dimaksud yakni beras cap ayam jago merah dan Maknyuss. PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan, Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement