Jumat 25 Aug 2017 14:14 WIB

Polisi akan Tetapkan Tersangka Baru PT IBU

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) didampingi Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri,, Jakarta, Kamis (25/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kiri) didampingi Kasubdit Industri dan Perdagangan Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Hengki Heriyadi (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang kasus PT Indo Beras Unggul (IBU) yang terindikasi melakukan kecurangan kualitas produk beras di Bareskrim, Mabes Polri,, Jakarta, Kamis (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dirtipideksus Bareskrim Polri) akan menetapkan tersangka baru dari PT. Indo Beras Unggul (IBU). Penetapan tersangka baru itu akan dilakukan usai gelar perkara hari ini.

"Hari ini akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka barunya baru," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).

Agung menyebutkan, dalam proses penyidikan, ada pihak-pihak terkait yang tidak hadir. Menurut Agung, penanggung jawab produksi beras perusahaan itu semestinya bisa memberikan penjelasan terkait proses bisnisnya dengan pengusaha ritel.

"Kita harap bisa kooperatif. Penanggung jawab produksi saya harap bisa berikan penjelasan semestinya, untuk menjelaskan bagaimana proses bisnis atau bagaimana proses penyidikan ini diberikan kepada kami," terang dia.

Menurut Agung lagi, aduan dari ritel yang diterima oleh kepolisian adalah tentang proses bisnis dengan PT. IBU. Kontrak yang dijanjikan tidak sesuai pada pelaksanaannya.

Baca juga, Ini Penjelasan PT Ibu Soal Tuduhan Beras Oplosan.

"Tentunya akan dikenakan pasal penipuan. Korbannya kita tahu itu tidak mengalami sakit. Kami ingin lihat ini terkait dengan kualitas. Kita tidak boleh bohongi itu," kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus keculasan produksi beras tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama PT. IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Ia dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses produksi perusahaan tersebut yang merugikan konsumen.

Akibat perbuatannya itu, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau pasal 9 ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement